Lombok Utara NTB - Kabar terkait tuduhan Penyerobotan obyek lahan di wilayah Dusun Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang menyeret Nama salah seorang Anggota Polisi bernama Bripka I. Wayan Wardana Putra menemui titik terang.
Hasil penelusuran media ini terkait berita tersebut memperoleh klarifikasi dari pemerintah Desa Malaka, bahwa sesungguhnya obyek Lahan yang dipermasalahkan oleh Elisabeth dan ibu Ayu ( Pemilik sebelumnya) tersebut menurutnya tidak benar mengingat fakta-fakta yang ada di Kantor Desa Malaka sudah sangat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu I Wayan Wardana Putra di tuduh melakukan penyerobotan lahan oleh Elisabeth dan Ibu Ayu (seperti yang diberitakan salah satu media).
Akan tetapi faktanya obyek lahan yang terletak di Dusun Klui tersebut memang benar milik I Wayan Wardana Putra yang dijual oleh Elisabeth selaku Pemilik pada tahun 2019 lalu berdasarkan surat-surat jual beli yang ada.
Hal ini diperkuat dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Desa Malaka . Akmaludin Ichwan SA.p., MM., saat bertemu Penasehat Hukum Pembeli H. Akhmad Salehudin SH di Kantor Desa Malaka (13/06/2024), bahwasanya berdasarkan surat-surat jual beli seperti Sertifikat obyek lahan yang dilampirkan Kwitansi dan akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris.
“Kalau dari bukti-bikti yang ada pada kami bahwa benar adanya obyek Lahan tersebut dibeli oleh I Wayan Wardana Putra kepada Elisabeth dan sertifikat asli obyek tersebut berada di tangan I Wayan Wardana Putra, sehingga tidak ada alasan baginya pemerintah Desa maupun masyarakat setempat untuk melarang pemilik membangun apapun diatas lahan tersebut sepanjang sesuai aturan dan dilengkapi izin, “terang Kades Malaka.
Melihat dari fakta kepemilikan tidak ada masalah bagi pemilik mendirikan sesuatu di lahannya. Kalau kemudian ada isu penyerobotan menurutnya salah besar karena aktivitas tersebut dilakukan di lahan miliknya bukan lahan milik orang lain.
Sebagai pemerintah Desa tentu akan melakukan upaya-upaya bila mana ada oknum lain melarang pemilik membangun sesuatu di obyek lahan tersebut yang memang miliknua berdasarkan bukti jual beli yang ada.
“Obyek lahan tersebut yang harus dimiliki oleh pak Wayan, karena di akte notaris sudah jelas, “tegasnya.
Fakta-fakta yang dapat disampaikan ada beberapa bukti seperti Kwitansi jual beli yang lengkap disertakan akte notaris, meski sertifikat itu masih atas nama Elisabeth, namun pada lampiranya disertakan bukti jual beli yang lengkap.
Menurutnya, setelah ditunjukan sertifikat, pemerintah Desa Malaka Sangat yakin karena ini prodack Negara.
“Akte notaris itu dikeluarkan oleh orang yang diberi wewenang oleh negara sehingga siapapun harus menghormati nya, “ ulasnya.
Berdasarkan cerita yang dipaparkan Kades Malaka bshea pihak Pemdes sudah melayangkan surat kepada Elisabeth dan ibu Ayu untuk mediasi dengan Pemilik guna membahas terkait permasalahan yang terjadi dengan obyek lahan yang telah dijual tersebut.
“Dari dua kali panggilan tidak pernah datang Elisabeth dan Ibu Ayu sedang Pak Wayan selalu hadir ketika diundang. Itupun pada undangan kedua yang hadir PH nya bukan yang bersangkutan (Elisabeth/Ibu Ayu). Menurut kami ini ada apa kenapa tidak mau datang selesaikan masalah dengan bsik-baik, “katanya penuh tanda tanya.
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
Terkait penolakan masyarakat setempat atas apa yang dibangun oleh Wayan (Prmilik) terhadap lahan miliknya, menurut Pak Kades tidak benar klau ada masyarakat atas nama warga Dusun Klui atau desa Malaka menyatakan keberatan tentang itu, kalaupun ada barangkali hanya beberapa orang saja yang barangkali ada kaitannya.
“Kami atau warga kami tentu tidak berani melarang pemilik membangun apapun di lahan miliknya asalkan sudah disertai aturan-aturan seperti izin, IMB dan lainnya lengkap, maka pemerintah Desa dalam hal ini Desa Malaka harus mendukung pembangunan tersebut, “jelasnya.
Kades Malaka berharap kepada semua pihak yang sedang bersengketa agar berfikir secara jernih untuk dapat membuat situasi menjadi aman.
“Bukti jual beli Obyek Lahan tersebut menurut ksmi sudah sah, maka mohon kiranya untuk menerima dengan lapa g dada biar tercipta situasi Keamanan yang kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan lancar. (Adb)