Mataram NTB - Sidang lanjutan Perkara ITE dengan Terdakwa E saat ini telah masuk ketahap Sidang dengan agenda Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang Minggu lalu.
Pada sidang yang di gelar di PN Mataram Rabu (04/10/2013) siang tadi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Klik Trimargono SH., MH., beserta didampingi 2 majelis lainnya, PH terdakwa menyampaikan tanggapannya terhadap tuntutan JPU yang disampaikan pada agenda sidang sebelumnya.
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
"Pada prinsipnya permohonan yang baru saja kami bacakan didepan majelis hakim meminta kepada Majelis Hakim yang Arif, adil dan bijaksana dalam memeriksa perkara ini agar kiranya klien kami dibebaskan karena tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan JPU, "ungkap PH terdakwa Kumar Gaurav usai sidang berlangsung di PN Mataram, Rabu (04/10/2023).
Didampingi Kedua PH lainnya, Kaumar sapaan akrabnya menilai Dakwaan maupun tuntutan jaksa selama proses persidangan dianggap tidak terbukti secara sah sebagaimana yang di dakwakan dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE bahwa pasal tersebut kliennya tidak pernah menyebut nama singkat maupun nama lengkap, ciri fisik seseorang serta tidak pernah menyebut identitas atau lokasi peristiwa tersebut.
"Karena dalam pasal tersebut disebutkan Pencemaran nama baik. Nah kami mengertikan nama baik tersebut tidak Bernah di sebutkan, ciri-ciri fisik pun tidak pernah disebutkan oleh klien kami. Maka kami berkesimpulan dalam pembelaan kami bahwa klien kami, Terdakwa ini tidak terbukti secara Syah dan meyakinkan, "tegasnya.
Iapun menyatakan keyakinannya, bahwa dalam setiap tahapan pembuktian di persidangan yang dilakukan oleh JPU tidak pernah dibuktikan, baik dalam menghadirkan saksi ahli ITE, ahli pidana yang diminta oleh majlis hakim tidak pernah bisa dihadirkan oleh JPU.
"Perlu kita ketahui pasal-pasal tertentu dalam penerapan UU ITE tersebut perlu dibuktikan dengan menghadirkan ahli seperti yang diminta Majlis hakim. Kemudian saksi kunci yang ada dalam video tersebut tidak juga pernah dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Berdasarkan itu Kami Optimis bahwa klien kami akan bebas dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini, "tutupnya.