Mataram NTB - Sesuai UUD 1945 negara mengakui dan menghormati keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai salah satu landasan konstitusional masyarakat adat yang menyatakan pengakuan secara deklaratif.
Hal ini ditunjukkan bahwa keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diterima dalam kerangka hukum yang berlaku. Kemudian untuk memperkuat ditegaskan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Baca juga:
Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP
|
Hal tersebut disampaikan Pemban Majelis Adat Sasak (MAS) Drs. H. Lalu Azhar dihadapan awak media pada acara jumpa pers yang diselenggarakan di kediamannya Jalan, Pejanggik Mataram (26/11/2022).
Didampingi segenap Dewan pembina dan pengurus MAS, Pemban menjelaskan bahwa betapa sangat penting membangun lembaga adat untuk perlindungan kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun temurun hidup di wilayah geografis tertentu, mempunyai hak-hak yang lahir dari hubungan yang kuat dari sumber daya alam dan lingkungannya.
Ia menjelaskan singkat secara umum pengertian masyarakat adat adalah sekumpulan individu - individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, hukum dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya.
Azhar melanjutkan selain itu lembaga adat memiliki peran strategis untuk mempromosikan pemberdayaan dan Pembangunan masyarakat adat serta sebagai institusi untuk melakukan pengendalian agar dapat menjadi saluran untuk diakses oleh seluruh kepentingan, sesuai dengan jenis aktivitas serta kebutuhan masyarakat adat yang menjadi lingkungan kegiatannya.
Oleh karena itu lanjutnya, MAS sebagai representasi lembaga adat masyarakat Sasak merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat lokal masyarakat Sasak yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah dan nasional.
Untuk menunjang, mendukung tata kelola MAS yang massif, sistematis dan terstruktur serta komperhensif maka akan dilaksanakan "Sangkep Beleq V MAS tahun 2022 sebagai wadah organisatoris representatif.
Kali ini Sangkep Beleq V tahun 2022 ini mengambil tema "Peririw bale langgak, jagak gubuq, gempeng, Bine Desa Darat Gumi Paer Sasak". Menurutnya ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis kelembagaan MAS atas kesepakatan bersama untuk dilaksanakan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Kemudian bertujuan untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi dan soliditas kelembagaan MAS sebagai representasi penguatan masyarakat adat Sasak. Serta berguna untuk memperkuat visi dan gerakan MAS untuk menanamkan semangat ke-sasak-an menuju masyarakat adat Sasak yang bersatu, berwibawa dan berdaulat.
"Sangkep Beleq V MAS tahun 2022 akan dilaksanakan pada 17 hingga 18 Desember 2022, yang didalamnya dirangkaikan dengan Deklarasi Piagam Sasak, "jelas Azhar.
"Semoga apa yang kita rencanakan demi masyarakat adat Sasak tersebut dapat berlangsung dengan lancar sesuai harapan kita semua. Mohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat Sasak, "tutupnya.(Adb)