Sumbawa Barat NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan 7 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan, kejadian yang sempat viral beredar di media sosial terjadi di bundaran pesawat Taliwang, Minggu, 22/12/2024; pukul 00.30 wita ( dini hari),
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja membenarkan kejadian tersebut Tim Puma ( Tim Operasinal ) Sat Reskrim telah menindak lanjuti peristiwa tersebut dan telah mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeryokan tersebut.
Lanjut Iptu Kadek, kejadian berawal ketika lelaki ( DJ ) 15 th, Tepas Sepakat dan ( AN ) 18 th, asal Sapugara Bree bersama 7 (tujuh) teman lainnya sedang nongkong di tempat keramaian Taman KTC ngopi bersama, selanjutnya ( DJ ) dan (AN ) hendak pulang mendahului berboncengan mengendarai sepeda motornya yang knalpotnya tidak sesuai standat ( Broong ).
Sesampai di bundaran pesawat ( JS) dan ( AN ) diberhentikan oleh 2 pemuda yang tidak dikenal dan ditanyakan naik sepeda motor sambil membleyer gas padahal knalpotnya broong, saat itu juga ( JS ) yang mengemudikan sepeda motornya dipukul oleh pemuda yang tidak dikenal yang memberhentikannya tersebut.
Tidak terima dipukul akhirnya ( JS ) dan ( AN) mengadu kepada temannya yang masih duduk - duduk di taman KTC , mendapat aduan rekannya dipukul sontak mereka pergi ke KTC mencari dua pemuda yang memukul rekannya tersebut.
Sesampai di lokasi bundaran pesawat ada lelaki ( LP ) alias ( BM ) dan satu rekannya sesan duduk - duduk akhirnya keduanya dipukul oleh teman - teman ( JS ) sehingga ( LP ) alias BM dan satu orang rekannya melarikan diri.
Melihat ( LP ) alias ( BM ) dipukul akhirnya datang ( AE) yang merupakan kakak dari sdr. ( LP ) untuk menanyakan " kenapa adiknya dipukul" namun terjadi pertengkaran mulut dan ( AE ) malah dikeroyok oleh teman - teman (JS) hingga mereka bubar melarikan diri saat ada petugas datang ke TKP.
Dari peristiwa tersebut sedikitnya tujuh pemuda sudah diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim diantaranya ( AN ) 20 th ; ( JF ) 20 th; ( AN ) 18 th; ( FA ) 18 th; ( ABD ) 18 th; ( RF ) 17th; ( AD ) 17 th, ( AA ) 17 th, sedang dua pemuda lainnya ( WH ) dan ( OB ) masih dalam pencarian.
Selain mengamankan ketujuh pemuda juga ada barang bukti dapat diamankan berupa sebilah celurit.
Korban sampai saat ini masih dilakukan rawat jalan pihak medis , sementara ketujuh pemuda menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Baca juga:
Truk Tronton Masuk Jurang
|
Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH menuturkan terhadap pemuda yang diduga membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Drt no 12 th 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa ijin dengan acaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun .
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia senjata tajam untuk menjaga keamanan di wilayah ini, "
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan baik orang tua, rekan dan sesama pemuda terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, pungkasnya. (Adb)